Jual Operasi Preman Berdasi Jawa Timur - Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Korwil Madiun | Indonetwork

Operasi Preman Berdasi

Category
Tie
Last Update
20 / 12 / 2019
MinimumPurchase
1 Unit
Visited
86 Times

Price
CALL  

Share

Add To Cart

Attention!

This company is registered as a Free Member. Avoid making payments before meeting the seller or seeing the goods in person. COD (Cash On Delivery) or meeting directly with the seller is a safe transaction method that we recommend.

Specification of Operasi Preman Berdasi

Browse through the extensive list of Tie. Find the best offer from thousand of supplier in Indonetwork.
LPKSM : Operasi Preman Berdasi, MADIUN JM - Operasi preman yang diprakarsai Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri, mendapat sambutan positif masyarakat, namun ada yang perlu digarisbawahi, preman-preman berdasi belum kelihatan pada operasi tersebut. Contohnya, sampai sekarang preman-preman lembaga pembiayaan (finance) yang banyak merugikan dan meresahkan rakyat belum tersentuh. “Polri belum bisa menyentuh preman-preman finance atau lembaga pembiayaan yang merugikan dan meresahkan jutaan rakyat. Preman yang saat ini dirazia Polri hanya preman-preman kelas pasar,” kata Koordinator Wilayah Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (Korwil LPKSM) Madiun, J Haryanto, Ia sependapat dengan pernyataan mantan dekan Fisipol Universitas Mulawarman, juga pengamat sosial dan hukum, Kalimantan Timur, Prof. Sarosa Hamongpranoto, SH Mhum. Pemberantasan premanisme jangan hanya yang kelas pasar, tapi sebisanya menyentuh preman yang berdasi dan punya kekuasaan. “Preman berdasi ini sangat jahat, karena menimbulkan kerugian lebih besar bagi orang lain, juga dunia usaha serta investasi,” kata Haryanto menirukan pernyataan sang profesor tersebut. Padahal, tidak jarang, lanjut Haryanto, tukang pukul finance ini saat mendatangi debitor (penerima kredit/pinjaman) yang dianggapnya bermasalah, dengan mencatut nama institusi Polri untuk menakut-nakuti korbannya. “Banyak laporan masuk, semua diancam di polisikan oleh debt collector, padahal debitor tersebut sangat beretika sangat baik. Pencatutan nama institusi Polri itu akhirnya dimata rakyat, ada semacam pembenaran. Kalau dibelakang tukang pukul (debt colector) leasing itu Polri. Padahal, tidak seluruhnya benar. Karena itu, kalau pemberantasan preman itu sungguh-sungguh, berantas dulu yang kelas atasnya, jangan kelas pasar,” katanya. Hasil survey LPPKSM, kata Haryanto, finance yang sering menggunakan preman-preman untuk memperdaya rakyat kecil, yang dijerat dengan umpan pinjaman lunak berupa motor tersebut, adalah finance, lembaga pembiayaan atau leasing yang relatif punya nama besar. “Aneh, saya yakin perangkat hukum dan pemerintah tahu dan mendengar kekejaman lembaga pembiayaan atau leasing itu. Hampir seluruh finance izin-nya menyimpang dan melanggar hukum. Perjanjian findusia yang diberikan kepada penerima pinjaman itu sepihak dan lebih banyak merugikan rakyat sebagai korban rentenir modern. Tapi faktanya, pemerintah tidak sekalipun bertindak dan melindungi rakyatnya,” katan
Show More

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Korwil Madiun

LPKSM adalah lembaga swadaya masyarakat yang bergerak dalam bidang perlindungan konsumen. Dalam Undang-undang Perlindungan Konsumen, LPKSM memiliki kesempatan untuk berperan aktif dalam mewujudkan perlindungan konsumen Tugas LPKSM, adalah : 1. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa, 2. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya, 3. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen, 4. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen, 5. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen. Saat ini LPKSM telah berkembang sebanyak kurang lebih 200 lembaga yang tersebar di berbagai propinsi, kabupaten dan kota. Namun lembaga yang telah memiliki TDLPK sebagai tanda diakuinya LPKSM tersebut bergerak di bidang perlindungan konsumen, hingga bulan Juli 2006 tercatat mencapai 107 LPKSM. LPKSM posisinya amat strategis dalam ikut mewujudkan perlindungan konsumen. Selain menyuarakan kepentingan konsumen, lembaga ini juga memiliki hak gugat (legal standing) dalam konteks ligitasi kepentingan konsumen di Indonesia. Hak gugat tersebut dapat dilakukan oleh lembaga konsumen (LPKSM) yang telah memenuhi syarat, yaitu bahwa LPKSM yang dimaksud telah berbentuk Badan Hukum atau Yayasan yang dalam anggaran dasarnya memuat tujuan perlindungan konsumen. Gugatan oleh lembaga konsumen hanya dapat diajukan ke Badan Peradilan Umum (Pasal 46 Undang-Undang Perlindungan Konsumen). LPK-SM Korwil Madiun Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Koordinator Madiun, membawahi /memiliki wilayah di Eks Karisidenan Madiun, meliputi Kabupaten Madiun, Kota Madiun, Kab. Magetan Ngawi, Ponorogo, Pacitan . Lembaga Perlindungan Konsumen atau lazim disebut LPK_SM, adalah organisasi massa yang bergerak di bidang kontrol , pengawasan terhadap perusahaan ( produsen ) dan melindungi Konsumen,.LPK-SM, juga ikut andil pemberdayaan konsumen dan menyadarkan Pelaku usaha untuk taat pada aturan perundang- undangan yang berlaku. JAYA KONSUMEN Indonesia, denghan Pelaku Usaha yang taat akan Hukum. LPK SM juga bekerja sama dengan Komisi Pelayanan Publik (KPP ) Jatim, . untk pendirian POS PENGADUAN MASYARAKAT Tentang Pelayanan Publik khusus di Kabupaten Madiun
Show More

Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat Korwil Madiun

Free
Jl.Candisewu nomor 26, Kelurahan Madiun Lor - Kota Madiun, Jawa Timur, Indonesia -63122
Last Login 14 / 12 / 2008